Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Lagi asik nyabu di warung kosong, dua pemuda warga Kampung Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), ditangkap satuan Polsek Waypengubuan, Jumat malam (22/8/2019), sekira pukul 21.00 WIB.
Warung kosong itu berada di jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Tanjungratu Ilir, Kecamatan Waypengubuan. Berdasarkan informasi masyarakat, warung itu sering dijadikan lokasi pesta sabu-sabu (SS).
Kemudian, jajaran Polsek Waypengubuan yang dipimpin Kapolsek Iptu Widodo Rahayu beserta anggotanya, langsung melalukan penyidikan.
Benar saja, sesampainya di lokasi, anggota Polsek Waypengubuan mendapati dua orang yang asik mengkonsumsi SS, yang kemudian langsung ditangkap.
Iptu Widodo mewakli Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy memaparkan, kedua pelaku tersangka yakni Andre Wijaya Dahri (21), dan Megiyanto (23), yang sama-sama merupakan warga Kampung Terbanggibesar.
Masih menurut Widodo, dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamkan barang bukti yang akan mengantar kedua pelaku kepenjara.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap Sabu, satu buah paket Sabu ukuran kecil, dan satu buah korek api,” tutupnya. (red/rid)
