Polsek Seputihraman Ringkus Dua Tersangka Pemakai SS

RadarLamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Polsek Seputihraman berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba golongan 1, sabu-sabu (SS) di wilayah sektornya, Minggu (18/8).

Penangkapan berkat laporan masyarakat yang resah karena sering dijadikan ajang pesta narkoba.

Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma diwakili oleh Kapolsek Seputihraman IPTU Aladine mengatakan bahwa penangkapan dari kedua tersangka MRF (20) dan MH (15) berkat laporan masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada orang yang sedang memakai sabu-sabu di lokasi gubuk kolam ikan Kampung Rejo Asri, Kecamatan Seputihraman. Lalu, kami bergerak di lokasi yang dimaksud. Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dengan barang bukti berupa 1 bungkus klip ukuran kecil warna bening yang berisikan diduga sabu sabu, 1 bungkus klip ukuran kecil yang tidak ada isinya, 2 buah korek api gas warna hijau dan orange, 3 buah katembat, 1 linting kertas rokok, 2 buah sedotan warna putih, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 buah kotak plastik,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UDD RI no 35 tahun 2009. (cw23/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *