Radarlamteng.com, WAYPENGUBUAN – Hanya berselang dua hari, Polsek Waypengubuan kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (8/9/2019).
Sebelumnya, pada Selasa (6/8/2019) seorang DPO pelaku curas, atas nama Dedy Suderajat ditangkap di Kampung Candirejo.
Kali ini menangkap pelaku curat atas nama Herwin Saputra (20) warga Waypengubuan, yang melakukan pencurian di sebuah rumah milik tetangganya.
Penangkapan Herwin Saputra selang sehari setelah korban Caca Fitra Hasanusi melaporkan kejadian tersebut pada Rabu (7/8/2019), dengan nomor LP/53-B/VIII/2019/SEK UBU. Atas laporan tersebut, jajaran polsek segera melakukan penyidikan, dan kemudian berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku dipimpin Kapolsek Waypengubuan Iptu Widodo Rahayu dan Kanit Reskrim Ipda Suparman.
Kapolsek Waypengubuan mewakili Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) I Made Rasma menjelaskan, kejadian bermula ketika korban pada Rabu (29/5/2019), sedang melaksanakan sholat tahajud, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Korban saat itu sedang melaksanakan sholat tahajud. Kemudian, pelaku bersama satu temannya yang saat ini sedang melarikan diri, masuk kerumah korban dan berhasil menggasak dua buah unit handphone merek Vivo dan Samsung. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai tujuh juta rupiah,” ujarnya.
Sedangkan untuk penangkapkan, Widodo mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawan. “Sedangkan untuk pelaku satunya, kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek kami. Dan kami akan terus melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut,” pungkasnya. (red/rid)
