- Advertisement -spot_img
Ahad/Minggu, 27 September 2026 | 11:34
BerandaHukumPakai Narkotika Golongan 1 Warga Tanjung Anom Diciduk Polisi

Pakai Narkotika Golongan 1 Warga Tanjung Anom Diciduk Polisi

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, TERUSANNUNYAI- AA (24), warga Kampung Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian sektor setempat. AA ditangkap jajaran reskrim atas kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy S.I.K melalui Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Edy Suhendra mengatakan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat bahwa ada salah satu warga yang memiliki narkotika jenis ganja.

“Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka di kediamannya. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga paket kecil daun ganja kering siap pakai,” ujarnya.

Kini, tersangka harus meringkuk di tahanan Mapolsek Terusan Nunyai, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Kita belum bisa simpulkan, apakah tersangka ini pemakai atau pengedar. Untuk pasal yang diterapkan, sesuai Pasal 114 atau 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 yaitu memiliki, menyimpan,  menguasai,  memakai/mengunakan narkotika,” pungkasnya. (cw25)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here