Polsek Seputihbanyak Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Radarlamteng.com, SEPUTIHBANYAK – Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Seputihbanyak, Lampung Tengah (Lamteng), Minggu (14/7/2019).

Keduanya adalah Sahrodi alias Dandun (31) dan Eko Wahono alias Kambil (40). Semuanya warga Kampung Sri Bawono Kec Wayseputih.

Kapolsek Seputihbanyak Iptu Eko Heri Susanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma mengatakan penangkapan terhadap dua pelalaku atas dasar laporan Korban : LP/ 190-B /VI /2014/Polda Lpg/Res Lt/Sek Seba, Tanggal 27 Juni 2014.

Menurut kapolsek bahwa korban Eki Gustiyanto pada Senin (23/07/2014) pukul 05.00 WIB mendapati dua sepeda motornya, Yamaha Vixion nopol BE 4752 HK dan Honda NF 100SL nopol BE 5384 HH yang di parkir dalam rumah telah hilang (raib). Kemudian pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka dan rusak seperti bekas dicongkel.

“Setelah melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa saksi-saksi bahwa ada yang mengetahui pelaku melakukan pencurian. Lalu kedua pelaku kita amankan. Saat diintrogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian,” kata Eko Heri Susanto, Selasa (16/7/2019).

Kedua pelaku mengakui bahwa saat beraksi dilakukan bersama satu orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *