Polsek Seputih Mataram Bekuk Pencuri Accu Mobil

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Satuan Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram berhasil menangkap pencuri accu mobil. Pelakunya yakni Ariyanto (47), warga Dusun 004 Bandung Jaya Rt 004 Rw 002 Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah. Pelaku dibekuk Kamis (11/07/2019) sekitar pukul 11.00 WIB dirumahnya.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, S.IK  mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M.Si menegaskan bahwa pelaku berdasarkan LP No.: LP/31 -B/I/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tanggal 16 Januari 2019.

Kronologinya yakni pelaku melakukan pencurian dua buah accu mobil milik korban Suryanto (38), warga Dusun Sri Mulya Rw 004 Kampung Sriwijaya Mataram Kecamatan Bandar Mataram yang terpakir di halaman rumahnya.

“Ketika pagi harinya Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekitar pukul 07.00 WIB korban bangun tidur hendak memanaskan mesin mobil, tapi tidak bisa hidup. Setelah di cek oleh korban ternyata accu mobil sudah tidak ada lagi. Pelaku mengambil dua buah accu merk GS Astra dan satu buah dinamo charge,” katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan ungkap Arief, anggota berhasil menangkap pelaku dirumahnya tanpa perlawanan serta berhasil mengamankan 2 accu mobil milik korban berikut sepeda motor merk locin untuk alat mengangkut hasil curian.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 hingga 9 tahun penjara,” pungkas kapolsek Jumat (12/7/2019). (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *