Polsek Seputihraman Tangkap Penadah Barang Curian

Radarlamteng.com, SEPUTIHRAMAN – Polsek Seputihraman berhasil menangkap seorang tersangka penadah hasil curian dengan barang bukti satu unit handphone merek Xiomi warna biru, Sabtu (6/7).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Purwadi warga Kampung Rama Oetama, Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah (Lamteng).

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Seputihraman Iptu Aladine mengatakan bahwa tersangka AW ditangkap di Kecamatan Bangunrejo, Lamteng. 

“Tersangka AW ini merupakan penadah hasil curian S yang saat ini menjadi DPO. Itu hasil penyelidikan yang kami lakukan dalam pengungkapan kasus ini,” katanya.

Atas tindakan tersangka, lanjut Kapolsek, AW dikenakan Pasal 480 KUHP. “Saya mengimbau untuk masyarakat di wilayah sektor Polsek Seputihraman, agar lebih jeli dalam transaksi jual beli barang. Terpenting jangan membeli barang yang tidak ada kelengkapan surat atau kelengkapan barang,” pungkasnya. (cw23/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *