Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Suyatno (27) warga Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, di bekuk jajaran anggota Polsek Seputihraman lantaran mencuri Handphon dan uang tunai di rumah Ari Sukoyo, warga Kecamatan Seputihraman, Lampung Tengah, pada (19/05/2019).
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini, berpura-pura meminjam uang kepada calon korbannya, selanjutnya mencari celah untuk melakukan aksi pencurian.
Kapolsek Seputih Raman, IPTU Aladin Effendi mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma, menjelaskan bahwa pelaku ini merupakan rekan korban, dimana sebelum kejadian Pencurian dengan pemberatan (curat) ini pelaku sempat bertamu kerumah korban, untuk meminjam uang.
“Sebelum mencuri, pelaku berpura-pura meminjam uang kepada korban. Mereka berdua (korban dan pelaku) itu berteman. Namun hubungan pertemanan mereka dimanfaatkan oleh Suyatno alias Kucing, untuk mencuri harta benda milik Ari Sukoyo,” ujarnya, (27/06/2019).
Saat korban lengah, pelaku Suyanto membuka kunci jendela rumah milik korban, lalu setelah rumah korban dalam keadaan kosong, pelaku langsung masuk melalui jendela dan mengambil Handphon serta uang Rp 1 juta yang ada di rumah korban.
“Saat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku masuk melalui jendela yang kucinya sudah di buka oleh pelaku. Lalu pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil harta benda milik korban yakni handphon Oppo F9 dan uang tunai Rp 1 juta,” imbuhnya.
Selanjutnya, barang curian yang telah dikuasi oleh pelaku Suyanto,lalu di jual kepada Bagong warga Kecamatan Putra Rumbia selaku penadah barang curian. Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Suyanto Als Kucing dan pelaku Bagong di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 4 tahun penjara.(cw26/gde)
