Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Mawar (nama samaran) merupakan gadis 14 tahun yang diduga menjadi korban pencabulan oleh tersangka Gustam (38) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandarsurabaya, Lampung Tengah (Lamteng).
Tidak terima dengan ulah tersangka, pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Seputihsurabaya pada Jumat (12/4/2019).
Atas laporan dari korban yang merupakan warga Kampung Rajawali, Kecamatan Bandarsurabaya, polisi berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Des Herison mengatakan, modus tersangka mencabuli korban lantaran janji manis. “Kepada korban, tersangka mengatakan siap bertanggungjawab jika hamil,” ujar Des Herison di Mapolsek Seputihsurabaya, Sabtu (13/4/2019).
Tersangka mencabuli korban di areal perkebunan kelapa sawit Kampung Rajawali pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekira pukul 08.30 WIB.
Atas dugaan perbuatan pencabulan anak di bawah umur, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cw4/rid)
