Sesuai Juknis, SMPN 3 Terbanggibesar Realisasikan Dana BOS 2025

Radarlamteng.com,TERBANGGIBESAR – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus berdasarkan petunjuk juknis (juknis) yang sudah diatur oleh Pemerintah melalui kementrian pendidikan dan kebudayaan.

SMPN 3 Terbanggibesar Lampung Tengah (Lamteng) yang berlokasi di Kelurahan Bandarjaya Barat ini merealisasikan dana BOS tahun 2025 sesuai juknis baik untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras) senilai 6,22% sekitar Rp 60 jutaan.

Jumlah ini sudah dilaporkan di
Buku Kas Umum (BKU) yaitu dokumen atau wadah pencatatan keuangan tempat bendahara sekolah mencatat setiap transaksi keluar dan masuk uang dana Bantuan Operasional Sekolah secara kronologis.
Anggaran ini juga sudah sesuai dengan proporsi maksimal 20% dari total pagu anggaran.

Realisasi dana BOS ini, diperuntukkan mulai dari perbaikan plavon ruang kelas, lalu pengecatan gerbang sekolah, pengecatan tembok ruang kelas, juga penggantian 8 pintu dari total 14 pintu kayu menjadi pintu besi di toilet.

Selain itu, lokasi jalan didepan ruang kelas yang masih tanah dilakukan perbaikan dengan pemasangan paving, kemudian beberapa lokasi tempat siswa untuk istirahat dilakukan pemasangan keramik.

Disamping anggaran pemeliharaan sarpras, sekolah ini juga telah rampung merealisasikan dana BOS untuk anggaran honor ditahun 2025 adalah 19,85% dan sudah dilaporkan ke BKU dan anggaran sudah sesuai dengan proporsi maksimal 20% untuk sekolah negeri.

Demikian juga dari alokasi anggaran penyediaan buku yang realisasinya diangka 12,59% dan sudah sesuai dengan proporsi minimal dari total pagu anggaran.

Kepala SMPN 3 Terbanggi Besar Siswandi saat dikonformasi menegaskan penggunaan dana BOS menggunakan dasar dan aturan serta juknis.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) berpedoman pada 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sesuai ketentuan perundang-undangan pendanaan yang dijabarkan dalam juknis pengelolaan BOSP.

Standar ini mencakup Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, serta Standar Pembiayaan.

“Apabila jumlah penggunaan yang diajukan sekolah tidak sesuai dengan ketentuan pagu anggaran, maka secara otomatis akan menjadi raport merah dan sekolah kami tidak akan mendapat persetujuan untuk pencairan anggaran dana BOS ditahun 2026.

Sehingga di SMPN 3 Terbanggi Besar, lanjutnya untuk segala realisasi penggunaan dana BOS harus jelas dan sesuai juknis.
Pembelanjaan juga tidak boleh asal-asalan, karena berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah terkunci sesuai juknis yang sudah ditentukan,”
terang Siswandi pada Sabtu (8/8/2026).

Sekolah ini dengan jumlah total 935 siswa, tahun 2025 mempunyai 28 tenaga honor baik guru dan tenaga kependidikan.

Dilokasi tempat proses kegiatan belajar mengajar (KBM), sekolah hijau ini mempunyai 30 ruang kelas, dan terlihat sebagian ruang kelas tersebut sudah dilakukan pemeliharaan sarpras. Dari warna cat yang masih terlihat cerah, demikian dengan lokasi toilet, pintu besi yang terlihat masih baru diganti hingga lokasi pemasangan paving di pelataran depan kelas dan sebagian halaman sekolah yang dipergunakan oleh siswa saat beristirahat.

Menurut Siswandi, SMPN 3 Terbanggi Besar ditahun 2026 ini rencananya akan mendapat bantuan revitalisasi gedung baik
ruang kantor kepala sekolah, ruang guru, ruang kelas dan toilet. Namun hingga memasuki tahun ajaran baru 2026-2027, masih harus menunggu dan belum terlaksana.

Harapan besar dari sekolah ini adalah bantuan revitalisasi gedung tersebut bisa segera terlaksana, sehingga 9 ruang kelas yang kondisi plafonnya sudah 50% rusak, dan selama puluhan tahun tidak pernah tersentuh bantuan.Tampak juga ada ruang kelas yang plafonnya sudah jebol, warna cat sudah kusam, bisa dibangun dan memberikan rasa nyaman dalam proses KBM. (sci/rid)

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *