
Radarlamteng.com, RUMBIA – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan penadahnya yang terjadi di wilayah hukumnya.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 09 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban Darmanto (33), warga Kampung Restubuana, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Sepeda motor milik korban jenis Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi BE 2799 GNZ diketahui hilang saat istri korban bagun tidur melihat pintu garasi rumah sudah terbuka. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Rumbia.
Kapolsek melanjutkan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia berhasil mengamankan sepeda motor tersebut pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 13.00 WIB di Kampung Srirahayu III, Kecamatan Kotagajah Timur, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penemuan itu, Polsek Rumbua kemudian berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan tersebut.
Mereka adalah HS (30) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
HH (34) warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
RI (19) warga Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah. RB (21) warga Kampung Banyuwangi, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Dan MZ (32) Kampung Buyutudik, Kecamatan Gunungsugih. Beberapa pelaku sempat dihadiahi timah panas petugas.
Kapolsek menjelaskan, dalam penggerebekan di lokasi pertama, pihaknya berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor curian yang saat itu sedang berada di tangan MZ dan hendak dijual.
“Dari pengakuan MZ, motor tersebut diperoleh dari RB yang kemudian juga diamankan. Berdasarkan hasil pengembangan terhadap RB, motor itu dibelinya dari HS,” kata kapolsek didampingi Kanitreskrim Ipda Decky Nathalia.
Setelah menelusuri jejak pelaku, Polsek Rumbia menuju rumah mertua HS di Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, dan mengamankan HS yang merupakan pelaku utama.
Ia kemudian mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, yakni HH dan RI, yang mengontrak rumah di wilayah Kota Gajah. “Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku pencurian mengaku telah empat kali melakukan aksi curat di wilayah hukum Polsek Rumbia dan Polsek Seputihsurabaya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru (No. Pol BE 2799 GNZ), 1 bilah senjata tajam jenis badik, 4 buah kunci leter T, 1 buah kunci L, 1 obeng, 1 pegangan kunci motor yang telah dimodifikasi
“Saat ini seluruh tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Untuk tersangka HS, HH, dan RI dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, sementara RB dan MZ dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (rls/rid)