Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya roda empat yang akan melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak perlu bingung. Pemilik kendaraan bisa datang langsung ke Samsat terdekat.
Radarlamteng.com melihat langsung proses perpanjangan STNK di Kantor Samsat Gunungsugih Lampung Tengah. Saat melakukan perpanjangan STNK pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen. Seperti Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP atas nama pemilik kendaraan baik asli dan fotokopi.
Kemudian pemilik kendaraan akan disambut oleh pegawai yang ada di samsat bagian depan dan sekaligus memberikan nomor antrian serta mengarahkan ke bagian cek fisik kendaraan.
Selanjutnya, pegawai setempat melakukan pengecekan no rangka dan nomor mesin serta menyalin pada kertas. Setelah selesai kembali ke bagian cek fisik kendaraan.
Kemudian diarahkan ke loket 1 untuk menyerahkan semua dokumen cek fisik dan BPKB, STNK dan KTP.
Dari loket 1 diberikan formulir registrasi yang harus diisi pemilik kendaraan. Setelah mengisi formulir kembali menunggu untuk melakukan pembayaran di loket Bank BRI. Pemilik membayar Rp300 ribu ke Bank BRI untuk penerbitan STNK dan Plat Nomor Polisi.
Lalu kembali menunggu untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket Bank Lampung.
Tahapan selanjutnya, kembali menunggu STNK dan bukti pajak kendaraan selesai dicetak.(jar)
