Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Bagi masyarakat Lampung Tengah yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak perlu khawatir karena ada kabar gembira. Ya, karena Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung telah membuat program Keringanan PKB.
Program dari Bapenda Provinsi Lampung ini masih berjalan dan berlangsung hingga beberapa bulan kedepan. Banyak keuntungan yang didapat melalui program tersebut, salah satunya bebas balik nama dan bebas denda pajak.
Kepada Radarlamteng.com, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah, S.E., M.M. membenarkan program keringanan PKB yang berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Lampung. Banyak masyarakat yang memanfaatkan momentum tersebut.
Terbukti capaian realisasi program keringanan PKB cukup besar. “Realisasi program Keringanan PKB bulan Mei 2023 untuk kendaraan roda dua sebanyak 6.373 dan roda empat 2.451. Dengan total 8.824 kendaraan pajak yang diterima Rp 17.777.277.725,” jelas Adi Erlansyah yang pernah menjabat sebagai Sekkab Lamteng ini, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut Adi mengatakan, bahwa program keringanan PKB akan berlaku sampai September 2023. Masyarakat dapat mengunjugi langsung tempat-tempat pelayanan PKB seperti di Kantor Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Mall, UPC, Samsat Keliling, Samsat Desa dan Samsat Elektronik (e-Samdes, Signal, e-Salam).
Hanya saja, sambung Adi, untuk yang Balik Nama dan Perpanjangan STNK (5 Tahunan) hanya berlaku di Samsat Induk.(jar)
