Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Seorang pria diduga pengedar sabu SN (41) warga Kampung Sripendowo Kecamatan Bangunrejo diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Senin (3/4/23) sekira pukul 02.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram.
Dijelaskan Kasatnarkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si mengatakan, ditangkapnya SN yang diduga sebagai pengedar sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Bangunrejo, Lampung Tengah.
“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Giat ini merupakan bagian dalam rangka Ops Antik Krakatau 2023,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan sambung AKP Yofi, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah SN dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,5 gram
Barang haram tersebut diemukan di dalam kotak rokok merk Marlboro yang disembunyikan di bawah tempat tidur milik pelaku.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ demikian tegasnya. (rls/rid)
