Demokrat Lamteng Ajukan Perlindungan Hukum ke PN Gunungsugih

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), mendatangi Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lamteng untuk meminta perlindungan hukum kepada negara, Senin (3/4/2023).

Hal tersebut dilakukan menyusul Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Ketua DPC Partai Demokrat Lamteng, Baroji menerangkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan keluhan, atas diajukanya PK tersebut.

“Bagi kami KLB Deli Serdang itu abal-abal, karena sudah ada keputusan Demokrat yang sudah sah di ketuai oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Maka dari itu kami serahkan surat permohonan yang menjadi hak kami untuk mendapat perlindingan hukum ke PN Gunungsugih,” ujarnya.

Baroji menjelaskan bahwa pihaknya meminta kedilan hukum dan ketegasan hukum. Hal tersebut berdasarkan dengan telah ditemukannya bukti baru pada PK KSP Moeldoko yang merupakan bukti lama pada persidangan tahun 2021 lalu, yang menyatakan bahwa kepemimpinan AHY menang, berhak dan sah.

Sementara itu, wakil ketua PN Gunung Sugih Achmad Iyud Nugraha mengatakan bahwa surat yang di serahkan oleh Demokrat Lamteng diterima sebagai surat umum dan akan dicatat sebagai arsip hukum.

“Kami terima sebagai surat umum, dan akan kami catat sebagai arsip hukum. Kami merupakan lembaga peradilan, dan tetap objektif,” jelasnya. (rls/tka/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *