Radarlamteng.com, BANDARJAYA – Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) tidak hanya pusat pelayanan prosesi akad nikah. Namun terdapat pelayanan lain bagi masyarakat yang ingin melakukan ikrar mualaf, mengurus tanah wakaf, pelaksanaan bimbingan hisab rukyat dan bimbingan syariah.
Pelayanan lain mencakup bimbingan kemasjidan, pelayanan bimbingan keluarga sakinah, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA. Lalu penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam, pelayanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler, pelaksanaan, pelayanan , pengawasan, pencatatan,dan pelaporan nikah dan rujuk. Sesuai dengan PMA no 34 thn 2016 Tentang tugas dan fungsi KUA.
Selain itu KUA Kecamatan Terbanggi juga melayani pembuatan sertifikat halal bagi pelaku usaha (PU) kecil atau mikro.
Kepala KUA Terbanggi Besar Lampung Tengah ( Lamteng ) Hi.Edwin Syam,M.Hi melalui petugas Penghulu Supriyadi, S.Ag usai melakukan ikrar mualaf pada Selasa (7/3/2023) menyampaikan untuk pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di Kantor KUA Terbanggi Besar dapat dilayani setiap hari kerja dari Senin – Jumat.
Supriyadi menambahkan untuk proses akad nikah di kantor KUA tidak dikenakan pembayaran ke kas negara atau gratis. Sedangkan jika akad nikah dilaksanakan dirumah, maka dikenakan pembayaran kas negara sejumlah Rp 600 ribu.
Terkait pendaftaran menikah di KUA, diharapkan pasangan calon pengantin lebih dahulu berupaya melakukan kelengkapan berkas yang datanya sudah benar baik nama di Kartu Keluarga, KTP, dan Akte Kelahiran serta Ijazah terakhir. Hal ini untuk lebih mudah pengurusan berkas mendaftar yang dapat dilakukan selambatnya 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad pernikahan.
Sementara itu terkait
Prosesi ikrar mualaf di KUA Terbanggi Besar juga dapat dilakukan dengan membawa 2 orang saksi laki-laki. Kemudian mendapat surat pernyataan sudah dilakukannya ikrar mualaf
KUA Terbanggi Besar beralamatkan di jalan Ahmad Yani Kelurahan Bandarjaya Barat, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jika ada warga lansia disini juga disediakan kursi roda untuk membantu memudahkan saat akan mengikuti proses akad nikah atau ikrar mualaf.(sci/rid)
