Dear Warga Rumbia, Satu Bulan Kedepan Kegiatan Sosial Masyarakat Diperketat Ya

Radarlamteng.com, RUMBIA – Kasus positif Covid-19 di wilayah Lampung Tengah (Lamteng) mengalami lonjakan yang cukup menghawatirkan. Sehingga, Forkopimda Lamteng mengeluarkan kebijakan untuk kembali memperketat kegiatan sosial kemasyarakatan.

Ini disampaikan Dandim 0411/KM, Letkol Inf Andri Hadiyanto saat menyampaikan sosialisasi surat edaran bersama Forkompinda Lamteng di Balai Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Senin (5/7/2021).

Dikatakan dia, terbitnya surat edaran bersama yang ditandatangani seluruh pimpinan Forkopimda Lamteng itu adalah keputusan rapat pada 3 Juli 2021 sebagai langkah mencermati situasi peningkatan kasus positif Covid-19 di Lamteng.

Hasil rapat, pada intinya menyatakan mulai tanggal 9 Juli sampai 10 Agustus 2021 masyarakat dilarang membuat kegiatan yang bisa mendatangkan kerumunan massa.

“Kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan dan lainnya diperbolehkan sampai tanggal 8 Juli. Dan pelaksanaanya pun wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Selanjutnya, mulai tanggal 9 Juli sampai 10 Agustus sudah dilarang (hajatan). Kalau untuk melangsungkan akad diperbolehkan,” ujar Dandim yang juga Ketua Tim Zona II Penegakan Disiplin Masyarakat Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamteng.

Dikatakan Dandim, terjadinya peningkatan kasus Covid-19 mengakibatkan keterisian rumah sakit rujukan di Lamteng hampir penuh.

“Dari delapan rumah sakit rujukan Covid-19 di Lampung Tengah, tingkat keterisiannya sampai hari ini sudah 91 persen. Begitupun ketersediaan oksigen, meski sampai saat ini masih cukup tapi tetap dikhawatirkan akan langka,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut dia meminta kepada tim satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan kampung agar mensosialisasikan surat edaran terbaru itu kepada masyarakat. “Saya mohoh semua proaktif dalam mengendalikan Covid-19. Karena pandemi di Indonesia sedang meningkat,” bebernya.

Tim II yang diketuai Dandim 0411/KM ini, beranggotakan Kasi Intel Kejari Lamteng M Angga Mahatama, Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yovi, dan Kabid Linmas Satpol PP Lamteng Nasrudin.

Turut mendampingi Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto dan Camat Rumbia Nyoman Gunadi. Peserta sosialisasi yakni jajaran kepala kampung dan para tokoh di kecamatan setempat. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *