Pertunjukan Jaran Kepang di Gunungsari Acuhkan SE Bupati Lamteng

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Di tengah gencarnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) menekan klaster baru penyebaran virus Covid-19, masih saja ada masyarakat yang tidak taat.

Ini seperti yang terlihat di Kampung Gunungsari, Kecamatan Gunungsugih. Di mana, pihak kampung seperti masih mengizinkan warganya menggelar pertunjukan jaran kepang atau kuda lumping.

Tentu, ini sudah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Lamteng Musa Ahmad tentang larangan adanya hiburan yang dapat mengundang berkerumunnya orang. Yakni Surat Edaran (SE) Bupati Lamteng dengan nomor 440/174/setda.1.01/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanggupangan pandemi covid-19 di Lampung Tengah.

Merujuk poin ke 5 yaitu, masyarakat tidak diperkenankan mengadakan kegiatan seperti lomba-lomba/ pertandingan, pameran, pertunjukan, aksi damai dan atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Sementara Kakam Gunungsari Kuliman saat hendak dikonfirmasi terkait pertunjukan jaranan yang digelar di dekar balai kampung tersebut tidak dapat dihubungi dengan alasan sedang tidak berada di rumah.

“Ini siapa? Bapaknya sedang tidak ada di rumah, bapaknya keluar,” kata perempuan dalam televon yang mengaku sebagai istrinya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *