Hendak Transaksi Narkoba, Warga Seputihbanyak Ditangkap di Rumbia

Radarlamteng.com, RUMBIA – Jajaran kepolisian dari Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng) menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (22/1/2021) sore.

Adalah Bintoro (40) warga Kampung Setiabumi Kecamatan Seputihbanyak, Lamteng.

Kapolsek Rumbia Iptu Eko Heri Susanto, MH., mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menjelaskan, pelaku ditangkap saat hendak transaksi di jalan raya Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia.

“Mendapat informasi bahwa akan ada seorang yang melakukan transaksi narkoba jenis sabu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan,” kata kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya mendapat informasi yang akurat dan langsung menangkap pelaku.

Sementara, satu orang pelaku yang diduga juga terlibat dalam transaksi yakni M warga Kedaton, Lampung Timur berhasil melarikan diri.

“Tersangka bersama barang bukti telah kita amankan di mapolsek guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah dua bungkus plastik putih berisikan serbuk bening diduga sabu.

“Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku saat penangkapan. Tapi berhasil kami temukan,” pungkasnya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan tanpa hak. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *