Dishub akan Pasang Rambu di Titik Jalan Rusak

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Dinas Perhubungan Lampung Tengah akan memasang rambu di sejumlah titik jalan rusak.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Tengah, Helmy Zain, Rabu (18/1/2021).

Ia mengatakan sejumlah jalan di Lamteng yang rusak karena dilintasi oleh kendaraan bertonase tinggi.

“Tugas dinas perhubungan hanya memberikan sosialisasi pada pengguna jalan dan memberikan rambu-rambu Lalulintas,” jelasnya.

Helmy menjelaskan rambu yang akan dipasang di jalan kabupaten, untuk membatasi muatan sungguh terberat (MMST) yang melalui ruas jalan tersebut.

“Kita hanya mengimbau dan memasang rambu, cuma untuk penindakan, kewenangan ada pada kawan kita di kepolisian,” katanya.

Hal itu kata Helmy, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

“Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas itu hanya bisa dilakukan PPNS yang didampingi pihak kepolisian,” ujarnya.

Dipaparkan oleh Helmy tentang pembagian dalam UU 22 tahun 2009. Yakni Bina Marga yang membangun jalan, Dishub masalah rambu-rambu jalan, dan kepolisian terkait pengawasan untuk penindakan.

“Perlu kesadaran dari masyarakatlah, kalau sudah ada rambu larangan jangan dilanggar. Sebenarnya kalau masyarakat sadar jalan bisa awet juga,” tegasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *