- Advertisement -spot_img
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:14
BerandaPendidikanWacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Begini Sikap Kadisdikbud Lamteng

Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas pada 2027, Begini Sikap Kadisdikbud Lamteng

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Wacana pemerintah pusat untuk mengkaji kembali kebijakan kenaikan kelas siswa mendapat respon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Tengah.

Kepala Disdikbud Lampung Tengah, Dr. Nur Rohman, S.E., M.Sos.I., menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat apabila wacana tersebut nantinya ditetapkan menjadi regulasi resmi.

Wacana ini mencuat setelah Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan rencana pengkajian kebijakan agar siswa tidak lagi otomatis naik kelas.

Kebijakan tersebut ditargetkan berpotensi diterapkan pada tahun ajaran 2027, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

Menurut Nur Rohman, wacana tersebut dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem kenaikan kelas yang selama ini berjalan, sekaligus memastikan bahwa capaian pembelajaran siswa benar-benar menjadi perhatian dalam proses pendidikan.

“Wacana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa yang digulirkan oleh Mendikdasmen merupakan langkah strategis untuk mengevaluasi efektivitas sistem kenaikan kelas otomatis yang berjalan selama ini,” demikian pandangan Nur Rohman mengenai wacana tersebut, Sabtu (10/10/2026).

Meski demikian, ia menekankan bahwa kebijakan itu masih memerlukan kajian mendalam. Karena itu, Disdikbud Lampung Tengah belum akan mengubah mekanisme kenaikan kelas hanya berdasarkan wacana yang berkembang.

Sebagai bagian dari pemerintah daerah, Disdikbud Lampung Tengah akan menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan kebijakan di tingkat satuan pendidikan.

Perkuat Pendampingan Siswa

Sembari menunggu kepastian kebijakan, Nur Rohman menilai sekolah perlu terus memperkuat upaya pendampingan terhadap siswa yang mengalami kesulitan belajar.

Langkah tersebut dapat dilakukan melalui deteksi dini terhadap ketertinggalan capaian pembelajaran, bimbingan tambahan, serta program remedial agar siswa memiliki kesempatan memperbaiki kemampuan akademiknya.

“Dengan demikian, persoalan siswa yang belum mencapai kompetensi pembelajaran tidak hanya disikapi melalui keputusan naik atau tidak naik kelas, tetapi juga melalui upaya perbaikan proses belajar secara terarah,” tegas Nur Rohman.

Sekolah diharapkan mampu mengidentifikasi kendala yang dihadapi setiap siswa sejak dini, sehingga guru dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan masing-masing.

Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

Selain memperkuat pendampingan belajar, Disdikbud Lampung Tengah juga perlu mempersiapkan satuan pendidikan apabila kebijakan tersebut nantinya benar-benar diterapkan.

Persiapan itu mencakup pemetaan kesiapan sekolah, kapasitas ruang kelas, ketersediaan guru, serta komunikasi dengan kepala sekolah, pengawas, guru, dan komite sekolah.

Langkah tersebut diperlukan agar perubahan kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lingkungan sekolah maupun kekhawatiran berlebihan di kalangan orang tua siswa.

“Sebagai acuan yang berlaku, Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan mengatur bahwa penentuan kenaikan kelas mempertimbangkan laporan kemajuan belajar siswa, termasuk capaian pada mata pelajaran, kegiatan ekstrakurikuler, dan prestasi lainnya. Mekanisme penentuan kenaikan kelas ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan pedoman yang berlaku,” jelasnya.

Karena itu, Disdikbud Lampung Tengah akan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sambil mencermati perkembangan pembahasan di tingkat pusat.

Nur Rohman berharap, apabila kebijakan baru nantinya diberlakukan, pelaksanaannya tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi siswa, disertai evaluasi yang objektif dan pendampingan pembelajaran yang memadai.

“Dengan begitu, kebijakan kenaikan kelas tidak sekadar menjadi persoalan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan memastikan setiap siswa memperoleh kesempatan untuk berkembang,” tutupnya. (rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here