- Advertisement -spot_img
Ahad/Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:49
BerandaProvinsiLamtengHarga Pupuk Subsidi di Lamteng Melebihi HET, Anggota DPRD: Pengecer Bisa Kena...

Harga Pupuk Subsidi di Lamteng Melebihi HET, Anggota DPRD: Pengecer Bisa Kena Sanksi Pemutusan

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, PUTRARUMBIA – Anggota DPRD Lampung Tengah Fraksi PKS dari Dapil 2, Agus Triono menerima keluhan langsung dari petani terkait harga pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi atau HET. Keluhan itu disampaikan saat kegiatan reses di Kampung Binakarya Baru, Kecamatan Putrarumbia, Selasa 18 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Agus menjelaskan bahwa persoalan harga HET ini sudah ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD Lampung Tengah dengan mendengar argumen dari para pengecer.

“Jadi begini, kami di DPRD Kabupaten Lampung Tengah melalui reses ini juga menghimpun aspirasi atau masukan dari masyarakat. Kami pada saat ini reses di Kecamatan Putra Rumbia, di sini ada keluhan terkait masalah harga HET pupuk,” ujar Agus.

Menurut Agus, harga di atas HET terjadi saat petani membeli pupuk di pengecer. Berdasarkan peraturan HET, harga urea saat ini Rp90.000 per karung 50 Kg dan NPK Rp92.000.

“Apabila petani-petani kami, masyarakat kami, apabila beli pupuk di luar harga itu berarti sudah menyalahi ketentuan dari pengecernya. Apabila ada pengecer yang seperti itu juga bisa kena sanksi bahkan bisa kena keputusan,” tegasnya.

Agus mengimbau petani untuk memastikan harga terlebih dahulu kepada pengecer sebelum membeli. Ia juga mengingatkan bahwa pupuk bersubsidi memiliki peruntukan yang jelas, yaitu untuk tanaman pangan.

“Dan yang pasti juga karena ini barang bersubsidi, peruntukannya pun jelas. Peruntukannya jelas terhadap jenis tanaman pangan. Tidak boleh manakala pupuk subsidi ini digunakan untuk tanaman di luar dari ketentuan,” katanya.

Terkait aduan petani yang terpaksa mengambil sendiri pupuk di kios dengan harga tinggi, Agus memastikan Komisi II siap menindaklanjuti. Meski kewenangan penyaluran ada di Pupuk Indonesia, DPRD tetap membuka pintu pengaduan.

“Kewenangan terkait masalah hal itu ada di Pupuk Indonesia. Tapi kami di Komisi II DPRD Lampung Tengah menerima segala bentuk aduan, menerima segala bentuk keluhan dari para petani. Kalau memang terjadi seperti itu jangan sungkan laporkan ke kami, itu akan kami tindak lanjuti supaya ke depannya penyaluran sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya.

Agus juga menegaskan akan memberikan teguran tegas kepada pengecer yang terbukti menyalahi aturan.

“Kalau ada penyalahgunaan ataupun penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan kami pastikan pengecer itu akan mendapatkan masalah yang memang itu tidak ringan masalahnya,” ucapnya. “Yang pasti itu sampai bisa pemutusan,” pungkasnya. (rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here