- Advertisement -spot_img
Selasa, 18 Agustus 2026 | 04:42
BerandaHukumRemaja 16 Tahun Curi Motor di Halaman Sekolah Dibekuk Tekab 308 Polsek...

Remaja 16 Tahun Curi Motor di Halaman Sekolah Dibekuk Tekab 308 Polsek Kalirejo

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di halaman SD Negeri 2 Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi, S.H., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban IW (35), seorang guru asal Kecamatan Padang Ratu, memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya di halaman sekolah dalam keadaan terkunci stang.

Namun, saat hendak digunakan kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalirejo,” ucap Kapolsek, Selasa (18/8/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku.

DI (16) warga Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah yang sudah putus sekolah itu ditangkap petugas pada Minggu (16/8/2026).

“Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya inisial A (21) yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (rls/bil)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here