- Advertisement -spot_img
Ahad/Minggu, 20 September 2026 | 11:04
BerandaHukumTekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Bekuk Pelaku Curas, Satu Rekannya Masih...

Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Bekuk Pelaku Curas, Satu Rekannya Masih Diburu!

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Terbanggi Besar.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, S.H mengatakan, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial Y (27), warga Kampung Terbanggi Besar.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial A (26) telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran.

Kapolsek menjelaskan, aksi Curas tersebut terjadi pada Rabu dini hari (28/5/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Korban MHF (22), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah (Lamteng) dipepet dua pelaku saat melintas usai pulang dari Bandar Lampung.

Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis laduk, lalu merampas 1 unit handphone Redmi Note 12 Pro.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (23/7/2026), Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti handphone milik korban,” ucap Kapolsek, Sabtu (25/7/2026).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses penyidikan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (rls/bil)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here