Kurang dari 6 Jam, Pelaku Pencurian Dibekuk Tekab 308 Polsek Padang Ratu

Radarlamteng.com, PADANGRATU – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah AH (51) warga Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/7/26) sekitar pukul 18.30 WIB.

Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial RA (18) warga Kampung Segala Mider, Kecamatan Pubian berhasil diamankan petugas pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, kurang dari 6 jam setelah kejadian.

“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan tombak. Setelah berhasil masuk, pelaku kembali mencongkel lemari menggunakan pisau dapur dan mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp5,4 juta,” ucap Kapolsek, Kamis (23/7/226).

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tombak, 1 pisau dapur, uang tunai Rp570 ribu yang diduga sisa hasil kejahatan, serta 1 unit handphone.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 477 KUHPidana,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. (rls/bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *