Polsek Terbanggi Besar Amankan Pengendara Bawa Sabu

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Polsek Terbanggi Besar meringkus seorang pria penyalahguna narkoba di jalan raya. Pria berinisial APS (40) itu ditangkap Polisi saat berkendara di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (19/12/2024) pukul 15.30 WIB.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan bahwa APS yang merupakan warga Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah tersebut kedapatan membawa sabu-sabu saat naik motor.

“Tersangka mengantongi sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok saat mengendarai motor di jalan raya,” ucap Kapolsek, Sabtu (21/12/2024).

Kapolsek mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika Tim operasional (opsnal) melaksanakan patroli hunting sebagai kegiatan rutin. Kemudian, kata Kapolsek, Tim opsnal mendapat laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalinsum.

Tim itupun langsung menyisir lokasi yang dimaksud dan menghadang APS. “Saat diinterogasi, APS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.

Kini, APS telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut. Sementara temuan sabu-sabu dan satu unit motor turut diamankan sebagai barang bukti. “APS dijerat Pasal 114 atau pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rls/bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *