Ancam Sebarkan Vidio Asusila, Pelajar Dibawah Umur Diamankan Polsek Seputih Mataram

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Seorang pelajar di Lampung Tengah ancam sebar video asusila, karena bertengkar dengan sang pacar.

Tindakan itu dilakukan AZ (15), pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah kepada pacarnya inisial PT (15).

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, kasus tersebut kini ditangani Kepolisian dan pelaku sudah diamankan.

“Pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya,” kata Kapolsek, Senin (11/3/2024).

Kapolsek mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri untuk pertama kali di rumah pelaku, pada Desember 2023 lalu.

Selepas dari situ, lanjutnya, pelaku terus mengajak lagi, namun awalnya sempat ditolak.

“Korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku, karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik,” ucapnya.

Kapolsek menyebut, aksi yang pertama karena kemauan keduanya. Namun yang seterusnya korban dipaksa dan diancam. Kemudian, ia melapor ke pihak Mapolsek Seputih Mataram.

Atas laporan korban, pelaku diamankan di rumahnya pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuataan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *