
Penulis : Aryana Wisastra, S.E., M.H.
Radarlamteng.com – PENGADAAN barang/jasa pada hakikatnya adalah upaya pihak pengguna untuk mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang dibutuhkannya, dengan menggunakan metode dan proses tertentu agar dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, waktu, dan kesepakatan lainnya. Agar tujuan dari pengadaan barang/jasa tersebut dapat dilaksanakan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pihak Pengguna dan Penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang/jasa, tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang baku.
Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pengadaan Barang/Jasa merupakan kegiatan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia meliputi kegiatan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, persiapan pemilihan Penyedia, pelaksanaan pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak dan serah terima hasil pekerjaan.
Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJ) dengan menekankan hasil yang sepadan atau lebih dari nilai manfaat uang (valueformoney) dapat terlaksana jika pengelola pengadaan memegang enam prinsip T yaitu: Tepat secara Kualitas, Tepat dalam Jumlah, Tepat Harga, Tepat Penyedia, Tepat Lokasi dan Tepat Waktu.
Agar tujuan nilai manfaat uang (valueformoney) dalam pengadaan dapat tercapai, maka harus dikelola oleh sumber daya manusia pengelola pengadaan yang kompeten dan berintegritas. “Oleh karena itu, perlunya membangun SDM yang profesional dan berintegritas
Sumber daya manusia (SDM) adalah faktor sentral dalam suatu organisasi. Apapun bentuk serta tujuannya, organisasi dibuat berdasarkan berbagai visi untuk kepentingan manusia dan dalam pelaksanaan misinya dikelola dan diurus oleh manusia. Jadi, manusia merupakan faktor strategis dalam semua kegiatan institusi atau organisasi. Selanjutnya, Sumber daya manusia ini harus diatur dan diurus berdasarkan visi organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai secara optimal.
Ulrich (2007:32) mengatakan bahwa organisasi yang sukses berangkat dari 3 kualitas penting yang harus terdapat pada diri karyawan, yaitu: kompetensi, komitmen atau engagement, dan kontribusi. Dengan kata lain, sangatlah penting untuk menyadari bahwa performa kerja dan kesuksesan organisasi tidak hanya bergantung pada kompetensi atau keahlian kognitif yang dimiliki oleh karyawan, tetapi juga bergantung pada bagaimana karyawan merespon pekerjaan dan organisasi tempatnya bekerja.
Pengertian Kompetensi menurut Peraturan LKPP nomer 6 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang/jasa Pemerintah. Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam proses Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah. Dalam Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Yang dimaksud dengan PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Salah satu tugas PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sehingga PPK merupakan pihak yang sangat penting untuk menentukan suksesnya kegiatan pengadaan barang/jasa. Salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk diangkat sebagai PPK adalah memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang diterbitkan oleh LKPP. Seorang ASN tidak bisa diangkat sebagai PPK jika tidak memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa tingkat dasar, sertifikat ahli pengadaan barang/jasa tingkat dasar merupakan tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa hingga 31 Desember 2023. Disamping itu, sebagai syarat manajerial, seorang PPK minimal berpendidikan S1 (Strata 1) dengan bidang ilmu yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan serta memiliki pengalaman dalam kegiatan pengadaan barang/jasa minimal 2 (dua) tahun. Kompetensi seorang PPK tidak hanya dinilai dengan memiliki sertifikat ahli pengadaan barang/jasa tingkat dasar serta terpenuhinya syarat manejerial. Kompetensi yang sesungguhnya adalah ketika seorang PPK mampu melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya berdasarkan prinsip pengadaan barang/jasa dengan bukti sertifikat kompetensi yang merupakan CriticalSuccessFactor (CSF) dalam kinerja pelaksanaan dan pengendalian pengadaan barang/jasa pemerintah.
Karena tugas yang sangat berat tersebut, maka untuk diangkat mejadi seorang PPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki integritas;
- Memiliki disiplin tinggi;
- Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas;
- Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN;
- Menandatangani Pakta Integritas;
- Tidak menjabat sebagai Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
- Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terjadinya perubahan regulasi dan sistem pengelolaan pengadaan barang/jasa tersebut berdampak secara langsung terhadap kompetensi yang harus dimiliki seorang Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengelola kinerja pengadaan barang/jasa.
Kondisi PPK di lingkungan pemerintahansaat ini masih belum mencapai level ideal. Peningkatan kompetensi PPK adalah hal yang mutlak direncanakan dan dilaksanakan sebagai upaya penguatan kapasitas teknis bagi para PPK. Terpenuhinya kapasitas teknis PPK berhubungan erat dengan perencanaan, pengelolaan kinerja baik oleh penyedia maupun swakelola, evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan serta rencana tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan anggaran, sehingga PPK yang kompeten akan lebih cakap, lebih akuntabel dan efektif dan efisien dalam mengelola anggaran.
Dengan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman PPK terhadap tugas dan fungsinya dalam pelaksanaan PBJ sesuai dengan Peraturan Presiden Perpres nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, diharapkan memiliki PPK yang kredibel dan bersertifikat kompetensi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang nanti akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2024. Jika performa PBJ sudah optimal, maka akan mampu mendongkrak performa kinerja pelaksanaan anggaran pemerintah.(*)
Aryana Wisastra, S.E., M.H.
Jabatan :
– Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2020 s.d. sekarang
– Pejabat Pembuat Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2017 s.d. 2020