- Advertisement -spot_img
Selasa, 1 September 2026 | 01:36
BerandaProvinsiLamtengIni Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi, Ada Penyimpangan Bisa Dipidana

Ini Syarat Mendapatkan Pupuk Subsidi, Ada Penyimpangan Bisa Dipidana

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pupuk bersubsidi mulai disalurkan kepada petani di Lampung Tengah. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Lampung Tengah Ir. Khresna Rajasa, M.M., Senin (17/1/2022).

Ia mengatakan, pupuk bersubsidi awal Januari memang sempat terjadi keterlambatan karena peralihan tahun. 

“Tapi sekarang pihak distributor sudah mulai mendistribusikan ke pengecer dan dari pengecer ke petani. Penyaluran pupuk bersubsidi urea dan phonska hampir merata di Lampung Tengah tapi masih bertahap,” ujar Khresna.

Berkaitan dengan penyaluran pupuk bersubsidi, Khresna menegaskan harus tepat sasaran. Karena sudah ditentukan peruntukkannya. Kemudian ada syarat mendapatkan pupuk bersubsidi yakni petani memiliki lahan maksimal 2 hektar dan tergabung dalam kelompok tani.

“Kalau ada yang punya lahan pertanian 3 hektar atau lebih maka itu tidak diperbolehkan. Jangan bermain-main dengan pupuk bersubsidi. Hal ini sudah saya sampaikan kepada teman teman di lapangan di bawah jangan sampai main-main dengan pupuk bersubsidi karena ancamannya pidana,” tegas Khresna.

lebih lanjut ia mengatakan, bahwa pupuk bersubsidi sangat terbatas. Pemerintah secara nasional hanya mampu menyuplai 50-60 persen pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, petani bisa menyiasati dengan penggunaan pupuk organik dan bagi yang mampu menggunakan pupuk nonsubsidi. 

“Saya mengimbau kepada petani agar penggunaan pupuk tepat waktu tepat dosis tepat cara. itu yang paling penting. Kalau pemberian dosis berlebihan maka akan mubazir tidak efektif,” katanya.(jar)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here