Polsek Punggur Tangkap Delapan Penjudi  Koprok

Radarlamteng.com, PUNGGUR- Jajaran Unit Reskrim Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng) menangkap delapan orang pemain judi jenis koprok. Minggu (6/6/2021) sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Punggur Iptu. Mualimin itu behasil mengamankan HM (57), AS (66) warga Kecamatan Punggur, kemudian PH (43), IS (47) dan AM (42) yang merupakan warga Kota Metro, lalu HB (55) dan BS (52) keduanya merupakan warga Kecamatan Gunungsugih, serta KR (49) warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya permainan judi koprok kami langsung bergerak ke TKP, kemudian kami lakukan penggerebekan dirumah tersangka HM alhasil 8 orang pemain berikut barang bungkti berhasil kita amankan,” terang Iptu. Mualimin mewakili Kapolres Lamteng Akbp. Popon Ardianto Sunggoro.

Sebelum ditangkap, kata Kapolsek, para tersangka terlebih dahulu menyiapkan dadu koprok, lalu 5 org tersangka sepakat melakukan Brenjengan (sum-suman) untuk menjadi bandar, sedangkan 3 orang lainnya menjadi pemasang.

Saat ini, 8 orang tersangka berikut barang bukti berupa, seperangkat dadu koprok dan uang tunai sebesar Rp.310.000 ribu diamankan di Mapolsek setempat.

“Untuk mempertanggung jawabkan peruatannya, para tersangaka kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun kurungan penjara,” pungkasny.(cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *