Satu dari Tiga Pelaku Judi Dibekuk Jajaran Polsek Gunungsugih

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kapolsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng) bersama kanit dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap satu dari tiga pelaku pemain judi kartu remi jenis lanai, Selasa (23/2/2021) dinihari sekira pukul 01.00 WIB.

Penangkapan satu pelaku yakni MSN Als Misran merupakan warga Dusun II Kampung Binjaingagung Kecamatan Bekri Lamteng.

Menurut Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu, SH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, setelah menerima informasi dari masyarakat adanya permainan perjudian menggunakan kartu remi jenis lanai.

“Berdasarkan informasi itu, kemudian kita lakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang bermain judi remi jenis lanai menggunakan kartu remi,” terang widodo Rabu (24/2/2021).

Berhubung tempatnya terbuka, lanjut Widodo, dua dari tiga pelaku tersebut berhasil kabur dari sergapan petugas, sehingga satu orang pelaku yang dapat ditangkap.

“Saat kita melakukan penangkapan di depan warung milik Apri di dusun kampung setempat dan karena tempatnya terbuka dua dari tiga pelaku berhasil lolos,” tambahnya.

Selanjutnya pelaku MSN Als Misran berikut barang bukti satu set Kartu Remi, Uang tunai sebesar Rp.195,000 ribu di amankan di Polsek Gunung Sugih. Guna penyedikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dan atau 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman Empat samapi sepuluh tahun penjara dan untuk dua pelaku yang lolos masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *