Tiga Pelaku Maling Diponcowati Dibekuk Polsek Terbanggibesar

Radarlamteng.com, TERBANGGIBESAR – Kerja keras aparat kepolisian sektor (polsek) Terbanggibesar, memberantas tindak kriminalitas diwilayah hukum polsek setempat patut diacungi jempol.

Tiga orang pelaku pencurian yang beraksi dikediaman Apri Maryon (44) warga Dusun Anoman I Rt 02 Rw  01 Kampung Poncowati Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, ditangkap aparat Polsek Terbanggibesar dilokasi yang berbeda.

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf, M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., S.H, saat itu para pelaku TH (27), AP, (24) dan AL (44) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat mendatangi rumah korban.

“AP pelaku yang bertugas menunggu di depan rumah diatas sepeda motor sedangkan, AL memantau di luar pagar, lalu TH masuk ke dalam halaman belakang rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga kayu yang ada disekitar lokasi,” ujarnya.

Setelah itu Pelaku Taufik mengambil 7 ekor burung murai yang ada di kandang penangkaran, yang dimasukkannya ke dalam kandang burung yang ada didalam kandang penangkaran.

Setelah berhasil, mendapatkan burung murai, kemudian burung tersebut di jual pada (FBS, selaku penadah) seharga Rp.3.500.000, yang kemudian uang tersebut dibagi rata oleh para pelaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek menugaskan anggota bersama Panit 1 dan 2 Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa burung milik korban dijual kepada (FBS) dan ditangkaplah ia dengan barang bukti 3 (tiga) ekor burung murai batu dewasa, serta 1 (satu) ekor burung murai batu anakan yang belum sempat laku terjual.

Dari informasi penadah, kemudian anggota bergerak menangkap ketiga pelaku berikut barang bukti 1 (satu) buah tangga kayu,

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara, sedangkan Pelaku FBS dengan Pasal 480 KUHPIdana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (cw25).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *