Diiming-iming Permen dan Uang, Bocah Kelas 5 SD Dicabuli

Radarlamteng.com, PUNGGUR – Sungguh bejat kelakuan Sr (44) warga Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Penjual mainan keliling itu tega mencabuli gadis di bawah umur berinisial Q, yang masih duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD).

Tak terima anaknya menjadi korban kejahatan seksual, orang tua Q akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Punggur.

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma diwakili Kapolsek Punggur AKP Asril, M.Pd., mengatakan bahwa modus tersangka yakni memberi iming-iming permen dan uang Rp2 ribu sebelum mencabuli korban.

Perlakuan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada Siswanti (44), ibu kandung korban.

“Ibu kaget dan langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Punggur, Lampung Tengah dengan Laporan Polisi nomor : LP / 415 – B / X / 2019 / RES LT / SEK PUNGGUR Tanggal 07 Oktober 2019,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim Aiptu Iwan Suwandi, Rabu (9/10/2019).

Setelah melakukan penyelidikan dan mencari keterangan terhadap saksi-saksi akhirnya Unit Reskrim Polsek Punggur dapat mengamankan pelaku pencabulan pada Senin (7/10/2019).

Dari pengakuan tersangka, sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. “Tersangka sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban di tempat berbeda. Pertama pada 9 Agustus dan 6 Oktober 2019 lalu,” tambah Aiptu Iwan.

Dengan menjanjikan sejumlah uang dan permen, lanjut Iwan, tersangka membujuk dan membawa korban dari teras rumah korban ke dalam gudang kosong yang terletak di Kampung Tanggul Angin, Kecamatan Punggur.

“Setibanya di gudang, tersangka langsung membuka pakaian korban dan menggesek-gesekan kemaluannya di kemaluan korban hingga mengeluarkan cairan putih (sperma). Setelah itu tersangka mengancam akan memukul korban apabila korban menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain,” jelas Iwan.

Merasa perbuatan cabul pertamanya berhasil, tersangka kembali mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban. Kali ini tersangka melancarkan aksinya di rumah kosong dekat lapangan Kampung Tanggulangin pada Minggu (6/10/2019) lalu.

Saat ini tersangka berikut barang bukti (BB) telah diamankan di mapolsek. BB yang didapat berupa satu buah kaos lengan pendek warna hitam merk slayer, satu buah celana kolor pendek warna pink bintik-bintik bergambar tazmania, satu buah celana dalam warna hijau toska, dan satu buah kaos dalam warna pink.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (cw29/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *