Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pelayanan perizinan berbasis online mulai diterapkan di Lampung Tengah (Lamteng) pada Januari 2019. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengenalkan aplikasi cerdas layanan perizinan untuk publik (siCantik) yang terintegrasi dengan aplikasi Online Single Submission (OSS).
Melalui penerapan pelayanan perizinan dengan aplikasi tersebut diyakini mampu mempercepat pelayanan izin kepada masyarakat atau pelaku usaha dan menghindari praktik pungutan liar (pungli) oknum. Kemudahan itu sejalan dengan program Gotong-royong yang digalakkan Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto.
Berkaitan dengan penerapan perizinan berbasis online tersebut ada perwakilan beberapa kabupaten di Provinsi Lampung menimba ilmu di DPMPTSP Lamteng yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (29/1/2019). Pelatihan akan berlangsung selama dua hari.
Kepala DPMPTSP Lamteng Drs. A. Helmi, M.M. menjelaskan, siCantik yang terintegrasi dengan aplikasi OSS telah diberlakukan sejak awal Januari 2019. “siCantik merupakan aplikasi yang dibuat oleh Kementerian Kominfo sedangkan OSS dari Kementerian Koordinator Perekonomian. Jadi, semua pelayanan perizinan sudah terintegrasi dan sangat memudahkan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam mengurus perizinan,” kata Helmi kepada Radar Lamteng, kemarin.
Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa langsung mengakses website //oss.go.id// dan //sicantikui.layanan.go.id// serta bisa mengirimkan surat melalui dpmptsp.kablampungtengah@gmail.com.
DPMPTSP Lamteng menerbitkan 134 perizinan sesuai Perbup Nomor 26 tahun 2016 tentang pendelegasian kewenangan. Ke-134 perizinan itu meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum tata ruang, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, perhubungan, penanaman modal, pertanahan, pariwisata dan kebudayaan, perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, perindustrian, perdagangan, dan koperasi.
“Semua perizinan sesuai dengan Perbup 26/2016 diterbitkan DPMPTSP. Sementara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya mengeluarkan rekomendasi layak tidaknya perizinan yang diajukan seseorang,” ujar Helmi.(jar)