Radarlamteng.com,GUNUNGSUGIH – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Lampung Tengah (Lamteng), Sugandi bersuara. Hal ini berkaitan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

“Dalam proses mengeluarkan e-KTP, kita mengunakan berita acara. Tidak ada namanya jual beli. Ini sesuai dengan aturan dari pusat maupun peraturan bupati,” ujar Sugandi, Senin (28/1).

Untuk menghindari pungli, dia mengimbau kepada masyarakat agar datang langsung ke kantor disdukcapil. “Saya pastikan tidak ada pungutan. Silahkan mendaftar saja di loket yang sudah disediakan. Nanti akan diberi penjelasan oleh petugas,” bebernya.

Jika saat datang ke Disdukcapil, lalu terjadi kepadatan, masyarakat harus antri dan bersabar. “Kalau jumlah pendaftar dengan jumlah e-KTP, lebih banyak pendaftar. Tentunnya tidak bisa dicetak semua. Dalam sehari kita cetak 500 keping,” jelasnya.

Yang menjadi kendala, kata dia, soal terbatasnya blangko e-KTP. Karena hal itu sudah urusan pemerintah pusat. “Jadi pihak disdukcapil mengambil langsung di Jakarta. Itu pun tidak pasti mendapat berapa jumlahnya. Sedangkan kebutuhan kita rata-rata dalam sehari 500 sampai 1000 blangko e-KTP,” imbuhnya menjelaskan.

Terkait adanya pungli, dia menduga masyarakat pemohon e-KTP titip kepada oknum pegawai dan meminta imbalan. “Itu yang sering terjadi. Saya sudah berulang kali meminta pada masyarakat atau siapapun agar melaporkan bila ada pegawai meminta uang. Untuk membuat E-KTP, saya akan tindak sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *