Panwaslu Dan Satpol PP Kecamatan Seputih Surabaya Copot APK Melanggar Aturan

Radarlamteng.com SEPUTIHSURABAYA-sejumlah Alat Peraga Kampaye (APK) pemilu 2019 di wilayah kecamatan Seputih Surabaya yang melanggar aturan dicopot dan ditertibkan oleh panwaslu dan satuan polisi pamong praja kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, Rabu(5/12).

M. Mahmudi  ketua panwascam kecamatan Seputih Surabaya kepada radarlamteng.com menjelaskan bahwa pencopotan APK pileg dan pilpres pada pemilu 2019 dilakukan karena tidak sesuai dengan zona yang telah di tetapkan KPU.

“Kami bersama satpol PP kecamatan Seputih Surabaya, PPK dan PPL masing-masing kampung mencopot APK yang tidak sesuai aturan atau zona yang telah ditetapkan KPU. Mudah-mudahan dengan dilakukan penertiban ini tidak ada lagi tim pemenangan baik dari calon legislatif maupun calon presiden yang mencoba melakukan kecurangan dalam pemasangan APK “, ungkap mahmud.

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa APK dilarang di pasang pada tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah serta lembaga pendidikan.

“Adapun dalam pemasangan APK juga terdapat unsur-unsur yang harus di perhatikan seperti unsur etika, estetika, kebersihan, keindahan dan juga keamanan”,pungkasnya. (Cw4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *