Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH- Usai melampiaskan nafsu bejatnya, empat pemuda asal Kecamatan Bandarmataram ini, di gelandang oleh Jajaran Anggota Kepolisian Resort Seputih Mataram. Keempat pelaku ini, telah mencabuli Mawar (nama samaran) yang masih di bawah umur secara bergantian.
Kapolsek Seputihmataram, IPTU Arief Wiranto, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP I Made Rasma Jemy menjelaskan bahwa keempat pelaku persetubuhan ini yakni, Agus Wiyono (21) beralamat di Kampung Mataram Udik, lalu Heru (19) beralamat Rombong 7 Kampung Jati Datar dan Wayan Sudarme (19) alamat Kampung Jati Datar, serta JY. Keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Bandarmataram.
“Mulanya, korban mawar menjalin hubungan atau berpacaran dengan pelaku Agus Wiyono dan melakukan pembuatan layaknya suami Istri dirumahnya Agus Wiyono. Kemudian tanpa sepengetahuan Agus Wiyono, mawar diajak oleh Heru jalan-jalan kerumahnya, lalu disetubuhi oleh Heru dirumahnya, lalu korban diajak lagi oleh pelaku JY dan di setubuhi.
Selanjutnya korbab diajak oleh Wayan Sudarme, saat berada dirumahnya mawar juga disetubuhi. Para pelaku menyetubuhi korban sejak tanggal 15-19 Oktober 2019,” ujar Kapolsek (28/10/2019).
Keempat pelaku di tangkap dirumahnya masing – masing Sabtu (26/10/2019) sekira jam 12.00 WIB berdasarkan laporan Polisi No : LP/454-B/X/2019/Res Lamteng/Sek Semat, Tgl 26 Oktober 2019. Dengan Korban Mawar Kec bandar mataram Lampung Tengah.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya keempat pelaku Agus Wiyono, Heru, Wayan Sudarme dan JY dijerat tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d dan 76 e junto pasal 81 dan 82 UU no 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman Minimal 3 maksimal 15 tahun Penjara. (rls/cw26/gde)
