DPO Penganiyaan Dibekuk Polsek Seputih Mataram

Radarlamteng.com, SEPUTIHMATARAM – Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram Lampung Tengah berhasil menangkap Sepri Ardiansyah (25), pelaku penganiyaan warga Dusun I Kampung Kedaton Induk Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur. Pelaku dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB di kediamannya Senin (16/9/2019) lalu.

Kapolsek Seputih Mataram IPTU Arief Wiranto, S.IK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.IK, M.Si, mengatakan bahwa pelaku Sepri Ardiansyah melakukan penganiyaan terhadap korbannya yang bernama Nur Ali (22), warga dusun I Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah.

Kejadian penganiyaan itu pada hari Jumat (29/03/2019) sekitar pukul 21.30 WIB ketika korban masuk kerja di SPBU Jalan Lintas timur Kecamatan Bandar Mataram, tiba-tiba korban di hadang oleh pelaku dan mengatakan korban bahwa tidak boleh kerja di SPBU karena bukan shiftnya.

Kronologisnya pada saat itu korban melontarkan kata-kata kepada pelaku Sepri dengan kata-kata makanya kalau menerima kerja orang kampung dulu, baru menerima kerja orang luar kampung. “Pelaku merasa tersinggung lalu pelaku memukul korban berulang-ulang menggunakan tangan kanan ke bagian muka dan kepala korban di bantu teman pelaku (sudah menjalani hukuman), setelah itu korban dikejar oleh pelaku dan korban berhasil melarikan diri,” kata kapolsek Rabu (18/9/2019).

Korban melaporkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/ 413-B/III/2019/LPG/RES LT/SEK SEMAT, Tgl 29 Maret 2019, serta dengan Daftar Pencarian Orang No : DPO/19/VII/2019/ Reskrim,tgl 1 Juli 2019 namun dalam perjalan korban (MD) Laka Lantas.

Selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdullah, SH bersama anggota melakukan pengintaian keberadaan pelaku sekaligus menangkap pelaku. Ketika pelaku ditangkap, rupanya pelaku membawa senjata tajam jenis badik. Tak lama dari itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya maka pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Arief. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *