- Advertisement -spot_img
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 06:27
BerandaProvinsiLamtengPilkakam Rantaujaya Makmur Hanya Diikuti Satu Calon, Bagaimana jika Kotak Kosong Menang?

Pilkakam Rantaujaya Makmur Hanya Diikuti Satu Calon, Bagaimana jika Kotak Kosong Menang?

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, PUTRARUMBIA – Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak di Kabupaten Lampung Tengah yang dijadwalkan pada 26 November 2026 mendatang diwarnai munculnya calon tunggal di sejumlah kampung.

Seperti yang terjadi di Kampung Rantaujaya Makmur, Kecamatan Putrarumbia, Kabupaten Lampung Tengah.

Di kampung tersebut, hanya terdapat satu calon kepala kampung, yakni Sunar yang merupakan calon petahana atau incumbent.

Camat Putrarumbia, Made Suryana, membenarkan adanya calon tunggal dalam Pilkakam Rantaujaya Makmur. Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena tidak ada calon lain yang mendaftarkan diri meskipun pihak kecamatan telah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat dusun.

“Memang tidak ada yang muncul sebagai calon lain. Sudah melakukan sosialisasi ke setiap dusun, kemudian memperpanjang masa pendaftaran selama 15 hari ditambah 10 hari. Namun, ternyata tidak ada juga yang mendaftar,” kata Made Suryana usai penetapan calon, Jumat (23/10/2026).

Dengan hanya diikuti satu calon, Sunar berpeluang besar memenangkan Pilkakam. Meski demikian, calon tunggal tetap harus menghadapi kemungkinan munculnya pilihan kotak kosong dalam pemungutan suara.

Lantas, bagaimana jika kotak kosong justru memperoleh suara terbanyak dan mengungguli calon tunggal?

Made Suryana menjelaskan, apabila kotak kosong keluar sebagai pemenang, pemerintahan kampung untuk sementara akan dipimpin oleh seorang penjabat (Pj) kepala kampung dari kalangan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau memang terjadi kotak kosong yang menang, maka penjabat kepala kampung akan diisi oleh seorang ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, ASN yang ditunjuk untuk mengisi posisi tersebut berasal dari lingkungan pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan, pejabat yang ditugaskan juga berasal dari pegawai kecamatan.

“Bisa juga dari pegawai kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan Pilkakam ulang, waktunya akan menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah. Pemilihan ulang tersebut direncanakan mengikuti pelaksanaan pemilihan serentak terdekat.

“Pilkakamnya mengikuti pemilihan serentak yang terdekat,” pungkasnya. (rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here