- Advertisement -spot_img
Sabtu, 24 Oktober 2026 | 04:13
BerandaHukumBobol Rumah saat Penghuni Tidur, Dua Pria Ditangkap Polsek Seputihsurabaya

Bobol Rumah saat Penghuni Tidur, Dua Pria Ditangkap Polsek Seputihsurabaya

- Advertisement -spot_img

Radarlamteng.com, SEPUTIHSURABAYA – Jajaran Polsek Seputihsurabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kampung Cempakaputih, Kecamatan Bandarsurabaya. Dua pria berinisial J alias Bencek (42) dan BS alias Budi Buluk (38) diamankan polisi pada Jumat (23/10/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah Sigit Kurnianto (41), warga Dusun V, Kampung Cempakaputih, Kecamatan Bandarsurabaya.

Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta dan satu unit handphone merek Realme.

Kapolsek Seputihsurabaya, Iptu Andries Santo mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldy Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan handphone milik korban yang dikuasai Budi Setiawan alias Budi Buluk.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Unit Reskrim melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan handphone milik korban yang sesuai dengan laporan kehilangan,” jelasnya, Jumat (23/10).

Dari hasil pemeriksaan awal, Budi Buluk mengaku mendapatkan handphone tersebut melalui pertukaran dengan Juhana alias Bencek, warga Kampung Subangjaya, Kecamatan Bandarsurabaya.

Berbekal keterangan tersebut, petugas kemudian mendatangi kediaman Juhana. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit handphone Realme C11 yang disebut merupakan milik Budi Buluk dan sebelumnya ditukarkan dengan handphone milik korban.

Kedua pria tersebut selanjutnya diamankan bersama barang bukti ke Polsek Seputihsurabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek menjelaskan kronologi kejadiannya. Saat itu, pelaku diduga masuk ke rumah korban melalui pintu samping bagian belakang saat penghuni rumah sedang tidur.

Pelaku membuka kunci pintu dengan memanfaatkan celah antara pintu dan kusen. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar dan mengambil handphone yang berada di samping istri korban.

Pelaku kemudian menuju dapur, tempat sepeda motor Honda Beat milik korban terparkir dengan kunci kontak masih menggantung.

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur melalui pintu belakang. Korban yang terbangun sempat melihat seseorang berlari dari kamar menuju dapur dan langsung melakukan pengejaran sambil berteriak meminta pertolongan. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

“Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana ini masih kami dalami, termasuk peran masing-masing pihak dan keberadaan sepeda motor milik korban,” lanjut Kapolsek didampingi Kanitreskrim Aipda Agus Priyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit handphone, yakni Realme C25Y yang diduga milik korban dan Realme C11 yang ditemukan di rumah Juhana.

Atas perkara tersebut, kedua pria itu diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu rumah terkunci sebelum tidur, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel pada sepeda motor. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya. (rid)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here