Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sebanyak 407 sekolah di Kabupaten Lampung Tengah mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah (kepsek) hingga akhir bulan Juli 2025. Saat ini, semua sekolah tersebut diisi oleh Pelaksana tugas (Plt) kepsek.
Rincian sekolah yang dipimpin Plt untuk tingkat SD sebanyak 388. Lalu untuk SMP 19 sekolah.
Jumlah kekosongan kepsek diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun 2025.
Hal ini terjadi karena pemerintah daerah belum bisa melakukan pengangkatan kepala sekolah definitif dalam waktu dekat, menyusul perubahan regulasi dari pemerintah pusat.
“Pengangkatan kepsek baru belum bisa dilakukan di tahun 2025 ini karena ada aturan baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah Dr. Nur Rohman, Senin (28/7).
Aturan yang dimaksud adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, menggantikan Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.
Dalam aturan sebelumnya calon kepala sekolah wajib merupakan guru penggerak. Namun syarat itu kini resmi dihapus.
Meski demikian, bukan berarti semua guru bisa langsung diangkat menjadi kepala sekolah. Tapi ada serangkaian tahapan yang tetap harus dijalani. Seleksinya tetap dilakukan secara ketat.
Calon kepala sekolah, katanya, harus lolos seleksi administrasi dan seleksi substansi.
“Lalu ikut diklat calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak dan Tenaga Kependidikan (BBGTK),” jelasnya.
Untuk tahun 2025 ini, Kabupaten Lamteng mendapat kouta 24 pengangkatan kepsek yang didanai dari APBN. Namun belum bisa menutupi kekurangan jumlah kekosongan kepsek definitif.
“Kita dari APBN dapat kuota 24 sekolah. Sekarang Kemendikdasmen melalui Balai Guru dan Tenaga Kependidikan Provinsi Lampung masih dalam tahap seleksi substansi,” jelasnya.
Sementara, karena membutuhkan anggaran besar, Pemerintah Kabupaten Lamteng pada tahun ini tidak mengadakan diklat calon kepsek. “Kemungkinan baru akan mengalokasikannya di tahun anggaran 2026 nanti,” paparnya.
Lebih jauh Nur Rohman menjelaskan status kepala sekolah definitif dengan Plt.
“Perbedaan utama terletak pada status dan masa jabatan. Plt bersifat sementara dan ditunjuk ketika kepala sekolah definitif berhalangan. Sedangkan kepala sekolah definitif memiliki jabatan yang pasti dan masa jabatan yang teratur,” jelasnya.
Nur Rohman mencontohkan beberapa perbedaan rinci antara kepala sekolah definitif dan Plt:
Kepala sekolah definitif, status jabatannya resmi dan permanen dengan masa jabatan yang jelas.
Pengangkatannya diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, biasanya melalui proses seleksi atau promosi.
Untuk masa jabatan: memiliki masa jabatan tertentu yang diatur dalam peraturan, misalnya 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Secara tanggung jawab: bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan dan operasional sekolah dan memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan terkait sekolah.
Sedangkan untuk Plt kepala sekolah status jabatannya adalah sementara, ditunjuk untuk menggantikan kepala sekolah definitif yang berhalangan.
Pengangkatanya dilakukan pejabat yang berwenang, biasanya karena kepala sekolah definitif berhalangan tetap.
Lalu masa jabatannya terbatas, biasanya sampai kepala sekolah definitif kembali atau sampai ada pengangkatan definitif baru.
Plt bertanggung jawab menjalankan tugas sehari-hari kepala sekolah definitif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk kewenangannya terbatas. Biasanya hanya menjalankan tugas rutin dan tidak memiliki wewenang penuh dalam pengambilan keputusan strategis,” ucapnya.
“Secara umum, kepala sekolah definitif memiliki peran yang lebih stabil dan memiliki wewenang penuh dalam menjalankan tugasnya, sementara Plt memiliki peran sementara dan kewenangan yang terbatas,” jelasnya. (rid)
