Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Pemkab Lampung Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB P2) secara menyeluruh di wilayah kabupaten pada tahun 2026.
Hal ini dikatakan Kepala Bapenda Lamteng, Asrul Sani saat mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin Sekda Lamteng Welly Adiwantra baru-baru ini.
“Dalam rangka optimalisasi PAD, akan dilakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Lampung Tengah mulai tahun 2026. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian masyarakat, dinamika harga pasar, dan laju pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Asrul Sani.
Sementara, Kepala Bidang Pendataan dan Penilaian Bapenda Lamteng, Susanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dia tidak menampik, jika dilakukan penyesuaian NJOP tentu akan ada kenaikan tarif PBB-P2. Namun pihaknya belum bisa memastikan presentase kenaikannya.
“Kalau penyesuaian NJOP belum bisa disampaikan karena sedang poses data dari masing-masing kampung dan kelurahan,” kata Susanto, Senin (28/7).
Untuk NJOP PBB-P2 di wilayah Lampung Tengah saat ini bervariasi. “Yang terendah perdesaan Rp10 ribu. Tertinggi bervariasi ada 20 sampai 25 ribu,” katanya.
Sementara untuk perkotaan, NJOP terendah ada yang 14 ribu dan tertinggi Rp3,1 juta. Karena saat ini wilayah perdesaan sudah berkembang, makanya kita sesuaikan, Mas,” jelasnya. (rid)
