Ketua dan Bendahara KONI Lamteng Periode 2019-2023 Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menetapkan dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng periode 2019-2023 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022.

Kedua tersangka berinisial DW dan ES. Sebelumnya kedua orang tersebut menjabat sebagai ketua dan bendahara KONI Lampung Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.

“Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022,” kata Alfa saat konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.

Sementara, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Median Suwardi menjelaskan, dalam penyidikan menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang dilakukan kedua tersangka.

“Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024, meskipun kasusnya terjadi pada tahun 2022.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar. (rnn/tka/rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *