Polsek Seputih Mataram Amankan 2 Pelaku Curas

Radarlamteng.com SEPUTIHMATARAM – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Adapun, kedua pelaku tersebut yakni MY (34), warga Kelurahan Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan KL (59), warga Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung. Kedua pelaku dibekuk Senin (16/10/2023), sekitar pukul pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolsek Seputih Mataram IPTU Y Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram Lampung Tengah.

“Kronologi kejadian bermula saat korban sedang duduk sendirian di teras samping rumahnya yang beralamat di Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram pada Senin (09/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB,” ujar Kapolsek.

Kemudian, korban tiba-tiba di datangi oleh dua orang pelaku dengan modus menanyakan tentang bantuan PKH kepada korban.

“Melihat situasi sepi, lalu pelaku mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas yang di ada di leher korban setelah itu pelaku kabur melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa10 gram kalung emas 22 karat, dinilaikan dengan uang sekitar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah), lalu korban melaporkan ke Polsek Seputih Mataram,” terangnya.

Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang ada di rumah korban, para pelaku Curas tersebut melakukan aksinya dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam merah Nopol BE 2723 DAU.

Kemudian Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan terhadap sepeda motor tersebut. Setelah diselidiki ternyata sepeda motor yang dibawa kedua pelaku milik warga Kelurahan Serdang Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Akhirnya, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku MY yang berda di wilayah Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan. Sementara pelaku KL berhasil ditangkap saat berada di kontrakannya di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Dikatakannya, saat ini para pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian dan kendaraan saat melakukan aksinya serta 1 (satu) buah kartu tanda pengenal dari surat kabar umum Investigasi telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.’’ pungkas Kapolsek. (bil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *