Radarlamteng.com, PUNGGUR – Terkait pernyataan Ketua Karang Taruna (Karta) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) Zunita Rahmawati yang menyatakan adanya Trafficking (perdagangan anak) yang dilakukan oleh temannya sendiri itu dibantah oleh orang tua siswi yang diduga menjadi korban.
Titik (40) salah satu warga di Kecamatan Punggur yang merupakan orang tua korban menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi atas dasar mau sama mau.
“Memang benar anak saya hamil diluar nikah saat masih duduk di bangku sekolah. Namun, sejak kejadian itu anak saya langsung keluar dan menikah, bahkan sampai hari ini keluarga mereka adem ayem dan saat ini anak saya sudah mengandung anak ke duanya,” ujar Titik kepada radarlamteng.com , Jum’at (12/5/2023).
Titik juga menjelaskan, bahwa peristiwa yang menimpa anaknya itu terjadi sekitar 10 bulan lalu dan ia juga mengaku bahwa pihaknya tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian dengan alasan aib keluarga.
“Saya pastikan pernyataan Ibu Zunita itu tidak benar. Yang jelas permasalahan anak saya dan pacarnya sudah selesai secara kekeluargaan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Karang Taruna (Karta) Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng) Zunita Rahmawati megungkap adanya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di kecamatan setempat menjadi korban Trafficking (perdagangan anak) yang dilakukan oleh sesama teman.
Hal itu diungkapkan Zunita dihadapan Wakapolres Lamteng Kompol Poeloeng Arsa Sidanu saat menghadiri kegiatan Jum’at Curhat yang digelar oleh Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Jum’at (12/5/2023).
Ketua Karang Taruna Kecamatan Punggur yang juga seorang tenaga pendidik itu mengungkapkan keluh kesahnya kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkait perihal yang terjadi.
Dalam tanya jawabnya, wanita perparas cantik itu mengungkapkan kronologi Trafficking yang dilakukan oleh teman sebayanya hingga mengakibatkan siswi SMP tersebut hamil.
Bahkan, ia juga mengungkapkan siswi yang masih duduk di Kelas VIII itu dileluarkan dari sekolah. Namun, teman sebayanya (mucikari) masih tetap bersekolah.
“Saya ingin bertanya. Ini ada kasus perdagangan anak yang dilakukan oleh temannya sendiri dengan harga Rp. 100 sampai Rp. 150 ribu. Bahkan, mengakibatkan si Bunga hamil. Nah pertanyaan saya siapakah yang harus bertanggung jawab. Karena pihak sekolah merasa peristiwa itu terjadi di luar sekolah. Sedangkan, sekolah si Bunga ini di nobatkan sebagai sekolah ramah anak. Tapi peristiwa ini terjadi 10 bulan yang lalu,” ungkapnya.
Merespon pernyataan dari Ketua Karang Taruna tersebut, Wakapolres Lamteng Kompol Poeloeng Arsa Sidanu kembali bertanya apakah ada pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
“Itu harusnya wajib di laporkan kepada Polisi, karena kami punya Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak-red). Sebab, itu suda masuk ranah pidana anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Namun saat hendak dikonfirmasi terkait hal itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Punggur Zunita Rahmawati menyangkal bahwa peristiwa tersebut terjadi di luar kecamatan (daerah lain) yang seolah menjadi perhatian kita semua.
Namun, saat ditanya apakah pernyataan itu bisa di pertanggung jawabkan. Ia hanya diam. Dan bahkan, ia meminta agar tidak di publikasikan (beritakan).
“Maaf mas, kejadian itu bukan disini, saya hanya menyampaikan keluhan yang menjadi perhatian kita semua. Dan tolong jangan diberitakan mas,” pintanya seraya menyalakan kendaraan untuk menghindari pertanyaan dari media ini.(cw29/rid).
