Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Panitia ajudikasi dan satuan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Lampung Tengah telah siap melaksanakan tugas. Hal ini setelah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah Hasan Basri Natamenggala, S.H., M.H. mengambil sumpah dan melantik panitia PTSL di kantor setempat, Jum’at (1/2/2019).
Kegiatan PTSL diproyeksikan untuk 21 ribu bidang tanah yang tersebar pada lima kecamatan dengan 27 kampung. Kelima kecamatan yang menjadi lokasi kegiatan PTSL yakni Kecamatan
Kalirejo (4 kampung), Seputihbanyak (3 kampung), Punggur (9 kampung), Kotagajah (7 kampung), dan Terbanggibesar (4 kampung). Selain itu, ada objek landreform yang akan dilaksanakan pada tahun ini sebanyak 2.500 bidang tanah.
Dalam sambutannya, Hasan Basri Natamenggala mengatakan, sebelum pokmas dan panitia ajudikasi melaksanakan tugas PTSL diambil sumpah dan dilantik lebih dulu. Tujuannya, menyamakan persepsi tentang PTSL yang akan dilaksanakan. “Meski baru dua tahun berjalan (kegiatan PTSL, red) tapi masih dinilai hal yang baru. Sebelumnya ada PRONA tapi kali ini berbeda. Proses dan manajemen berbeda,” ujar Hasan Basri.

Kegiatan PTSL tahun ini, masih kata Hasan Basri, harus selesai hingga 31 Desember 2019. Hal ini dianggapnya akan sulit selesai sesuai dengan harapan jika tidak dilakukan secara bersama-sama dengan baik.
Pada kesempatan itu, Hasan Basri mengapresiasi pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah yang masih bekerja hingga malam hari di kantor untuk menyelesaikan pemberkasan.
“PTSL tidak bisa bertepuk sebelah tangan. Artinya jangan sampai dari Kementerian ATR/BPN sudah bersemangat tapi kurang direspon di lokasi penerima kegiatan PTSL,” katanya.
Tak hanya itu, Hasan Basri sangat tegas dan melarang praktik pungli pada kegiatan PTSL. Kepada jajarannya, ia telah mengimbau agar tidak menerima imbalan dari pihak lain. Sebagai komitmen untuk menolak praktik pungutan liar (pungli dan suap), jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah telah menandatangani pakta integritas.
“Kita sudah memasuki era baru dimana kegiatan mendapat pengawasan dari pusat diukur dan dicek satu per satu. Termasuk biaya, harus sesuai aturan,” urainya.(jar)
