Polda Lampung Putuskan Sanksi PTDH kepada Aipda RS

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Setelah dilaksanakan Sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama 14 jam, yang digelar di aula Atmani Wedhana Mapolres Lampung Tengah (Lamteng) pada Kamis (8/9/2022). Pimpinan sidang Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Muhammad Syarhan membacakan hasil sidang yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto, yang melakukan pelanggaran tindak pidana pembunuhan terhadap rekannya sendiri, Aipda Ahmad Karnain, Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempuyang, Kecamatan Way Pengubuan, Lamteng, Minggu (4/9/2022) malam.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, sejak kejadian pertama Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan kepada seluruh penyidik Satreskrim Polres Lamteng untuk menuntaskan segala proses yang ada. Baik perkara pidana maupun secara kode etik profesi.

“Setalah dilakukan sidang kode etik profesi polri yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai pada Kamis (8/9/2022) dan mendengarkan keterangan 28 saksi baik dari unsur Polri maupun warga sipil secara maraton, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, sudah diputuskan terhadap terduga pelanggar kode etik profesi polri yang dilakukan pelaku Aipda Rudi Suryanto. Dengan ini hasil keputusan Komisi sidang kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujarnya.

Pandra menambahkan, setelah mendengarkan putusan Komisi sidang kode etik profesi polri Aipda Rudi Suryanto tidak melakukan banding. “Dari hasil putusan Komisi sidang kode etik, yang bersangkutan (Aipda Rudi Suryanto, red) tidak melakukan banding dan menerima putusan tersebut,” ungkapnya.

Selain diberhentikan dari keanggotaan Polri, mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan ini juga akan menjalani proses pidana. Sebelumnya Aipda RS juga telah melakukan serangkaian rekontruksi atau reka adegan pada Selasa (6/9/2022) dengan memperagakan 21 adegan pembunuhan yang dilakukan Aipda RS kepada korban Aipda Ahmad Karnain.

“Proses penanganan kasus ini berlangsung selama 4 hari. Kamis kemarin berkas perkara pembunuhan yang dilakukan oleh Aipda RS tahap 1 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lamteng,” ungkapnya.

Diketahui, Aipda RS telah menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap rekan sesama polri Aipda Ahmad Karnain, yang ditembak mati pada Minggu (4/9/2022) malam di depan rumahnya di lingkungan V Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggibesar.

Motif pembunuhan tersebut didasari rasa sakit hati dan dendam tersangka lantaran korban kerap melakukan perundungan terhadap tersangka serta mengumbar aib tersangka. (tka/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *