Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Proses Sidang Komisi Kode Erik Polri (KKEP) tersangka pembunuhan sesama polisi, Aipda RS berlangsung hingga malam hari.
Hingga pukul 20.00 WIB, Pimpinan sidang yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M. Syarhan dan di dampingi Wakil Ketua Sidang, Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, AKBP Jumadi Sembiring, dan Anggota Sidang Wakapolres Lamteng, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu masih berlangsung. Sebanyak 11 saksi dari 28 saksi telah diperiksa.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan setelah empat hari maraton untuk proses penyelidikan kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota polri, Aipda RS kepada rekannya Aipda Ahmad Karnain, kini Kabid Propam Polda Lampung tengah melaksanakan sidang Kode etik profesi polri.
“Saat ini sidang masih berlangsung, dan sesuai dengan lokasi kejadian, sidang digelar di Mapolres Lampung Tengah,” ujarnya.
Dari pantauan radarlamteng.com, proses sidang berlangsung hingga malam hari. Selama proses sidang, pimpinan sidang melakukan skros waktu sebanyak 3 kali untuk istirahat, sholat dan makan (Isoma). (tka/rid/gde)
