Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) yang menggunakan perangkat elektronik diminta untuk mengatur perangkat dengan energi listrik tersebut.
Hal itu menyusul adanya surat himbauan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lamteng Nirlan, S.H., M.M. tertanggal 6 September 2022 yang ditujukan kepada semua kepala OPD dan camat.
Salah satu poin himbauan yakni penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu paling rendah 24 derajat celcius. Langkah penghematan itu merupakan langkah Pemkab Lamteng menyikapi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada inflasi daerah.
Tak hanya itu, dalam surat himbauan itu setiap OPD juga diminta menggunakan lampu hemat energi dan memadamkan aliran listrik setelah jam kerja, terkecuali untuk lampu lampu pengamanan pada malam hari.
Salah satu OPD, yaitu Kepala Dinas Sosial Lamteng Ir. Haris Fadilah, M.M. mengaku telah menerima surat edaran dari sekretaris daerah Lamteng dan telah ditindaklanjuti kepada jajarannya.(jar)
