Sidang Kode Etik Aipda Rudi Suryanto Digelar Tertutup, Hadirkan 28 Saksi

Radarlamteng.com, GUNUNGSUGIH – Sidang komisi kode etik polri atau (KKEP) terhadap terduga pelanggar Aipda Rudi Suryanto (39) yang melakukan penembakan hingga tewas terhadap rekan sesama polisi Aipda Ahmad Karnain (41) hari ini digelar, Kamis (8/9/2022).

Sidang digelar di aula Atmani Wedhana Polres Lampung Tengah (Lamteng). Dipimpin langsung Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Muhammad Syarhan didampingi Wakil Ketua Sidang, Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Lampung, AKBP Jumadi Sembiring, dan Anggota Sidang Wakapolres Lamteng, Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.

Saat dihadirkan ke aula sidang, terduga pelanggar kode etik Polri Aipda Rudi Suryanto mengenakan seragam polri lengkap, namun tangan tetap di borgol dan di kawal oleh personel Provos Polres Lamteng.

Sidang dibuka pukul 10.00 WIB digelar secara terbuka untuk internal kepolisian, tapi tertutup untuk media.

Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol Muhammad Syarhan mengatakan dalam sidang kode etik ini pihaknya akan memeriksa terduga pelaku. ” Kami menghadirkan 28 saksi baik dari unsur anggota kepolisian maupun warga sipil di wilayah hukum Polres Lamteng,” ujarnya.

Kombes pol Muhammad Syarhan menjelaskan sesuai aturan sidang kode etik anggota kepolisian sidang dilakukan secara terbuka, namun untuk internal kepolisian saja.

“Saya mohon kerja sama rekan rekan media. Nanti saya kasih kesempatan untuk mengambil gambar, setelah itu saya minta rekan-rekan tidak meliput. Karena kita juga ada aturan. Ini terbuka untuk umum tapi umumnya internal kepolisian. Nanti setelah sidang selesai saya konpres,” bebernya.

Setelah berlangsung selama kurang lebih dua jam sidang di skors untuk isoma. “Kami skros sidang, dan nanti akan dilanjutkan jam 1,” katanya.

Diketahui, terduga pelanggar kode etik Aipda Rudi Suryanto merupakan oknum Kanit propos Polsek Way Pengubuan Polres Lamteng, yang menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kampung Putra Lempunyang, Kecamatan Way Pengubuan. (tka/rid/gde)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *